JAKARTA - Dua pengedar DVD dan VCD‰Û? porno berinisial BHS (36) dan JT (41) diciduk polisi saat menjual film porno di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 6.000 keping DVD dan VCD porno.Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto mengatakan, penangkapan itu berawal saat polisi melakukan observasi di sekitar kawasan Gajah Mada. Saat itu, polisi mendapati adanya dua orang yang sedang menjajakan DVD dan VCD di pinggiran jalan.Polisi pun menggeledah dan terdapat ribuan keping DVD dan VCD porno di toko milik keduanya itu. "Ada sekitar enam ribu kepingan. Mereka menjual video porno bajakan dengan keuntungan perhari sebanyak Rp300 ribuan,"‰Û? ujarnya pada wartawan, Jumat (8/4/2016).Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Eko Barmula menambahkan, dari hasil keterangan keduanya, terdapat gudang penyimpanan DVD dan VCD porno di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Hasilnya, polisi menemukan kembali 11 ribu keping DVD dan VCD bajakan berkonten porno."Pelaku akan disangkakan dengan pasal 29 dan pasal 80 serta pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara" tutupnya.
Dua Pengedar DVD Porno Diringkus di Kawasan Gajah Mada
JAKARTA - Dua pengedar DVD dan VCD‰Û? porno berinisial BHS (36) dan JT (41) diciduk polisi saat menjual film porno di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 6.000 keping DVD dan VCD porno.Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto mengatakan, penangkapan itu berawal saat polisi melakukan observasi di sekitar kawasan Gajah Mada. Saat itu, polisi mendapati adanya dua orang yang sedang menjajakan DVD dan VCD di pinggiran jalan.Polisi pun menggeledah dan terdapat ribuan keping DVD dan VCD porno di toko milik keduanya itu. "Ada sekitar enam ribu kepingan. Mereka menjual video porno bajakan dengan keuntungan perhari sebanyak Rp300 ribuan,"‰Û? ujarnya pada wartawan, Jumat (8/4/2016).Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Eko Barmula menambahkan, dari hasil keterangan keduanya, terdapat gudang penyimpanan DVD dan VCD porno di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Hasilnya, polisi menemukan kembali 11 ribu keping DVD dan VCD bajakan berkonten porno."Pelaku akan disangkakan dengan pasal 29 dan pasal 80 serta pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara" tutupnya.