Dua Tersangka Mafia Kasus PN Jakpus Resmi Pakai Rompi...

Internet Provider by .NeetSilent Network

JAKARTA - Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) M Santoso telah resmi jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korup... thumbnail 1 summary

JAKARTA - Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) M Santoso telah resmi jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menyandang gelar tersangka, dia dijebloskan ke dalam rumah tahanan (rutan). Santoso usai menjalani pemeriksaan intensif di KPK pada Jumat 1 Juli 2016 pada pukul 17.40 WIB. Dia keluar Gedung KPK sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye. Santoso enggan berkomentar banyak soal kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di PN Jakpus yang menjeratnya. Dia memilih bungkam sambil berjalan menuju mobil tahanan KPK. "Tersangka SAN ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2016).Menyusul kemudian pada pukul 19.03 WIB, giliran Ahmad Yani, staf Kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant keluar Gedung KPK. Salah satu penyuap Santoso itu juga tidak banyak bicara soal kasusnya. "Maaf, maaf. Saya lagi enggak bisa komentar," kata Ahmad. Dia mengaku tak terlibat dalam perkara gugatan perdata terhadap PT Kapuas Tunggal Persada yang ditangani kantornya. Diketahui, gugatan itu menjadi latar belakang suap terjadi. Ahmad pun langsung masuk ke mobil tahanan. Dia pun langsung dibawa ke Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur. Sementara itu, KPK masih memburu pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah yang juga sudah berstatus tersangka.Raoul merupakan bos dari Ahmad Yani. Santoso dan Ahmad Yani ditangkap KPK pada Kamis 30 Juni 2016. Keduanya, diringkus usai bertransaksi suap terkait penanganan perkara yang ditangani PN Jakpus. Saat mengamankan Santoso, KPK menemukan SGD 28.000, dikemas dalam dua amplop coklat. Uang itu berasal dari Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara dari Wiranatakusumah Legal & Consultant.Uang tersebut diduga sebagai suap untuk memenangkan gugatan perdata terhadap PT Kapuas Tunggal Persada dari PT Mitra Maju Sukses. Kemarin, PN Jakpus baru memenangkan PT KTP yang ditangani Raoul. Santoso pun jadi tersangka penerima suap. Dia dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Raoul dan Ahmad Yani jadi tersangka pemberi suap. Mereka disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.