Dua Pabrik Ilegal Digerebek, Polisi Amankan Dua Pelaku

Internet Provider by .NeetSilent Network

TANGERANG - Dua pabrik obat ilegal di kawasan pergudangan Surya Balaraja, Desa Sentul, Jalan Raya Serang, KM 28, Kecamatan Balaraja, K... thumbnail 1 summary

TANGERANG - Dua pabrik obat ilegal di kawasan pergudangan Surya Balaraja, Desa Sentul, Jalan Raya Serang, KM 28, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang digerebek polisi. Alasannya, obat yang dihasilkan dua pabrik itu mengandung bahan berbahaya.Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dharma Pongrekun mengatakan, penggerebekan dilakukan pada tempat produksi obat serta, gudang penyimpanan obat."Peredaran obat ini tidak mempunyai izin bahkan, produksi obat-obatan sendiri tidak mempunyai standar sesuai aturan. Kami juga mengamankan Rudi selaku pemilik pabrik serta, Roni selaku pengelola pabrik," terangnya di Tangerang, Selasa (21/6/2016).Ratusan obat yang diamankan polisi, di antaranya adalah hexymer, supra tetra, kopi cleng serta, obat-obatan lainnya yang telah ditarik perizinannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)."Dalam hal ini, pabrik obat ilegal baru berdiri selama satu bulan di kawasan Tangerang. Namun, sudah berdiri sejak lama di daerah Surabaya dan ini masih terus kami selidiki. Sementara untuk peredaran sudah menyeluruh se-Indonesia," tuturnya.Kata dia, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan Pasal 196 ancaman hukuman 10 tahun dan Pasal 197 ancaman hukuman 15 tahun penjara.